Senin, 20 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE_LEASING

LEASING

A. Pengertian Leasing

Apa itu leasing?
Menurut keputusan bersama antara 3 menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan No. Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari 1974 , leasing merupakan suatu bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan melakukan pembayaran secara berkala. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut dapat membeli barang-barang modal atau dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu sewa sesuai dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersangkutan.


Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.


B. Jenis-jenis Leasing
1.  Finance Lease
Suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor (pemilik barang modal) dengan pihak penyewa (lesse), dimana pihak lesse nantinya memiliki hak untuk dapat membeli barang yang disewa gunakan tersebut sesuai dengan sisa yang telah disepakati pada akhir masa kontrak

2.  Operating Lease
Suatu kegiatan sewa guna yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse, dimana pihak lesse pada akhir kontrak nantinya tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang-barang yang disewagunakan tersebut.

C. Perusahaan Leasing
Berikut perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia.

1. PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.

2.  PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.

3.  PT. Summit Oto Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan  kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.

4.  PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.

5.  PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.

D. Manfaat Perusahaan Leasing

a.  Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.

b.  Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.

c.  Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

d.  Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.

e.  Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.

f.  Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.



SUMBER
manfaat.co.id/manfaat-leasing (20 juni 2016)
www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html?m=1 (20 juni 2016)
www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html?m=1 (20 juni 2016)


ANALISIS

Berdasarkan analisis leasing dari berbagai ahli, peraturan pemerintah dan lain-lain. Leasing sendiri dapat diartikan dengan sewa-menyewa, dalam bentuk menyewakan alat-alat perusahaan, service, dengan jangka waktu tertentu dan adanya perjanjian antara pihak lessor (pihak menyewakan) dengan pihak lesse(penyewa). 

Leasing dibagi dua jenis, Finance Lease dan Operating Lease, perbedaan dari keduanya yaitu Finance Lease status kepemilikan barang dapat berubah pada akhir perjanjian kontrak, sebaliknya Operating Lease kepemilikan barang tetap menjadi hak pihak lessor, pihak lesse hanya mendapatkan manfaat dari barang-barang yang disewanya saja. 

Adapun manfaat yang bisa didapatkan dari proses pembiayaan leasing seperti pihak lesse tidak menyediakan dana besar untuk memulai produksinya karena dapat menyewa dari pihak lessor. Dengan begitu masalah dana dapat teratasi, ia bisa memanfaatkan sisa dana yang lain untuk mengembangkan usahanya. 
Mudahnya proses dokumentasi, persyaratan yang mudah dan tanpa memerlukan adanya jaminan. Hal ini menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.