Selasa, 06 Oktober 2015

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan internasional cooperative alliance (federasi koperasi nonpemerintah internasional) adalah :

1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan suka rela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan pelatihan dan informasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi :
  1. Prinsip Munker
Hans H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

No
Gagasan Umum
Prinsip-Prinsip Koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
1.Keanggotaan bersifat sukarela
2.Keanggotaan terbuka
3.Pengembangan anggota
4.Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
2
Demokrasi
5.Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
3
Kekuatan modal tidak diutamakan
7.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
4
Ekonomi
8.Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
5
Kebebasan
9.Perkumpulan dengan sukarela
6
Keadilan
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
7
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12.Pendidikan anggota

Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan masyarakat.

  1. Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

  1. Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flamersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu khususnyadalam bidang pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

  1. Prinsip Schulze
Dikota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha kecil lainnya. Usaha yang dilakukan Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengurus usaha kecil. Prinsip-prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

  1. Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-dibuat
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  • SHU dibagi 3 :
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

  1. Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967, adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi


Referensi :
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan, Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga, Jakarta, 2001
www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html?m=1
https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/koperas

Nama Anggota :
1. Dini Dwi Damayanti A 23214179
2. Desti Lianasari 22214775

Kelas : 2EB06






Tidak ada komentar:

Posting Komentar