PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan internasional cooperative alliance (federasi koperasi nonpemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan suka rela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan pelatihan dan informasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi :
- Prinsip Munker
Hans
H. Munker menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7
variabel gagasan umum sebagai berikut :
- NoGagasan UmumPrinsip-Prinsip Koperasi1Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan1.Keanggotaan bersifat sukarela2.Keanggotaan terbuka3.Pengembangan anggota4.Identitas sebagai pemilik dan pelanggan2Demokrasi5.Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis6.Koperasi sebagai kumpulan orang-orang3Kekuatan modal tidak diutamakan7.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi4Ekonomi8.Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi5Kebebasan9.Perkumpulan dengan sukarela6Keadilan10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi7Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan12.Pendidikan anggota
Prinsip-prinsip koperasi
yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari
aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan
masyarakat.
- Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris pada tahun 1944. Prinsip Rochdale ini menjadi acuan
atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flamersfelt di Jerman.
Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu
khususnyadalam bidang pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan
koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen sebagai
berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Schulze
Dikota
lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman
Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para
pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
pedagang eceran, dan jenis usaha kecil lainnya. Usaha yang dilakukan
Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengurus usaha
kecil. Prinsip-prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip ICA
ICA
(International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun
1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia.
Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan
mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya.
Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi
yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan
politik yang berkembang pada saat itu. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-dibuat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967, adalah
sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Referensi :
Sitio, Arifin dan Tamba,
Halomoan, Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga, Jakarta, 2001
www.berbagaireviews.com/2015/05/prinsip-prinsip-koperasi-dan-penjelasan.html?m=1
https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/koperas
Nama Anggota :
1. Dini Dwi Damayanti A 23214179
https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/koperas
Nama Anggota :
1. Dini Dwi Damayanti A 23214179
2. Desti
Lianasari 22214775
Kelas : 2EB06
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar