Sabtu, 30 April 2016

TULISAN2_SS_AHDE_HUKUM ADAT DI INDONESIA

A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India , dan Tiongkok .
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

berikut definisi hukum sebagai berikut :

1. Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.

3. Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).

4. Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.

Lingkungan Hukum Adat dibagi sebagai berikut :

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi
Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat ( rechtsringen ). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring . Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum ( Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
   a. Tanah Gayo (Gayo lueus)
   b. Tanah Alas
   c. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4. Mentawai (Orang Pagai)
5. Sumatera Selatan
   a. Bengkulu (Renjang)
   b. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
   c. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
   d. Jambi (Batin dan Penghulu)
   e. Enggano
6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7. Bangka dan Belitung
8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :

1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.


SUMBER
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat (29 April 2016)

Analisis
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang masih sangat berlaku di masyarakat Indonesia, yang masih dipatuhi sampai saat ini, hukum adat terbentuk karena kebiasaan yang dilakukan oleh nenek moyang dan turun menurun kepada anak cucu dan keturunannya. hukum ini tumbuh karena kesadaran masyarakat itu sendiri maka dari itu peraturan peraturan yang ada berubah seiring dengan pemikiran masyarakat yang berkembang setiap harinya.
Adat yang berlaku di Indonesia tidak keluar dari ideologi negara Indonesia dan harus sesuai dengan azas-azas hukum yang berlaku.


Senin, 25 April 2016

TUGAS1_SS_AHDE_HAK CIPTA



HAK CIPTA
A.     Pengertian hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
B.     Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
·         Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  1. membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  2. mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  3. menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  4. menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  5. menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
·         Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Contoh Kasus
Hak Cipta Sulit Didaftarkan, Ini yang Bisa Dilakukan Desainer Cegah Plagiat

Jakarta - Industri kreatif rentan dengan isu plagiat yang kerap menyerang para pelaku di dalamnya. Di dunia mode khususnya, kemiripan rancangan antara desainer yang satu dengan desainer lainnya kerap terjadi. Tak jarang kemiripan tersebut memunculkan dugaan plagiarisme yang tentunya bisa merugikan sang pemilik ide aslinya.

Kerugian yang dialami akibat penjiplakan desain bisa berupa materiil maupun non-materiil. Misalnya saja angka penjualan menurun karena ternyata hasil rancangan yang persis seperti milik desainer dijual jauh lebih murah sehingga mengurangi penghasilan. Sementara kerugian non-materiil lebih kepada harga diri sang desainer, yang merasa hasil karya yang telah diciptakannya dengan susah payah tidak dihargai karena dijiplak begitu saja.

Seorang desainer mode bisa saja melakukan langkah untuk mencegah karyanya ditiru orang lain, atau mengambil tindakan untuk membuat jera pelakunya jika plagiarisme terlanjur terjadi. Pengacara yang juga penggiat Hak Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menjelaskan ada beberapa cara yang bisa dilakukan para desainer untuk melindungi karya-karyanya.

Desainer bisa melaporkan hasil rancangannya telah dijiplak tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), jika itu bersifat hak cipta. Hak cipta sendiri merupakan berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Bisa berupa puisi, drama, film, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung atau foto.

"Hak cipta tidak perlu didaftarkan. Termasuk di dalamnya seni gambar lukis, corak, motif. Sejauh dia bisa membuktikan kalau itu karyanya sendiri yang bisa dilihat dari tanggal pembuatan dan publikasi. Kalau belum pernah dipublikasikan asal ada orang lain yang melihat dia menciptakan entah itu teman, karyawan atau asistennya maka bisa saja diajukan gugatan," jelas Ari saat berbincang dengan Wolipop melalui telepon, Kamis (14/11/2014).

Sementara karya yang sifatnya desain industri, penjiplakan baru bisa dituntut apabila telah didaftarkan. Yang termasuk dalam desain industri adalah karya atau rancangan dengan bentuk khusus seperti bentuk sepatu, pakaian atau tas. Untuk mendapatkan perlindungan HKI atas karyanya maka harus didaftarkan terlebih dahulu.

"Kalau bicara soal bentuk desain atau fashion maka bisa mendaftarkan sebagai desain industri. Kalau desainer sudah mendapat sertifikat desain industri maka baru terlindungi, orang lain tidak boleh jiplak atau tiru. Beda dengan hak cipta tidak perlu didaftarkan," tutur pria yang sering mengisi seminar soal hak kekayaan intelektual ini.

Desainer atau pelaku industri kreatif yang tetap ingin melindungi hak ciptanya bisa mengajukan pencatatan ke Dirjen HKI. Namun bentuknya bukan perlindungan melainkan penekanan kepemilikan karya cipta. Dijelaskan Ari lagi, hak cipta tidak perlu didaftarkan tapi hanya bisa dicatatkan. Gunanya untuk memperkuat kepemilikannya terhadap karya cipta tersebut.

"Yang saya tahu yang bisa dicatatkan hak ciptanya adalah motif dan gambar, atau ukiran tertentu yang ditampilkan dalam bentuk gambar. Boneka, gambar superhero juga bisa (dicatatkan)," ucapnya.

Prosedur untuk mencatatkan hasil karya perlu beberapa tahapan. Pihak yang mengajukan harus melampirkan hasil karyanya, bisa berupa desain motif ataupun bentuk sketsa. Lalu isi formulir pencatatan serta membayar biaya administrasi. Ari mengatakan, biaya pencatatan hak cipta umumnyatidak lebih dari Rp 1 juta.

"Nanti tinggal tunggu prosesnya sembilan bulan akan keluar. Kalau terbukti karya Anda orisinil Dirjen HKI akan mengeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan. Bila terjadi sengketa, misalnya ada pihak lain yang komplain hak cipta kita bisa tunjukkan itu sebagai bukti awal kalau tidak pernah tiru hal itu," terang pimpinan proyek bidang hukum untuk Karya Cipta Bersama (Creative Commons) Indonesia itu.

Sumber: 
http://m.detik.com/wolipop/read/2014/11/14/164947/2748756/233/hak-cipta-sulit-didaftarkan-ini-yang-bisa-dilakukan-desainer-cegah-plagiat (24 april 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta (24 april 2016)

Analisis :

Desain dalam dunia fashion sangat sensitif dalam pembajakan, maka dari itu para desainer lebih baik mendaftarkan desainnya ke Dirjen HKI agar terlindungi dari plagiatisme.
Manfaat mendaftarkan desain ke Dirjen HKI agar nanti saat ada seseorang menjiplak karyanya dapat dilakukan gugatan secara hukum. Tentu saja ini sangat berguna jika suatu saat ada orang melakukan penjiplakan yang merugikan pihak yang membuat desain asli, baik itu kerugian material atau pun non material.

Hak cipta pada desain dilindungi oleh UU Republik Indonesia NO. 19 Tahun 2002 Pasal 12 ayat 1 tentang hak cipta, dan untuk hukuman bagi orang yang melakukan plagiat sesuai UU Republik Indonesia NO. 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 2 dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000

Tulisan1_SS_AHDE_CHARACTER BUILDING



PEMBANGUNAN KARAKTER (CHARACTER BUILDING)

A.    Pengertian pendidikan karakter

Kata character berasal dari bahasa Yunani charassein, yang berarti to engrave (melukis, menggambar), seperti orang yang melukis kertas, memahat batu atau metal. Berakar dari pengertian yang seperti itu, character kemudian diartikan sebagai tanda atau ciri yang khusus, dan karenanya melahirkan suatu pandangan bahwa karakter adalah pola perilaku yang bersifat individual, keadaan moral seseorang?. Setelah melewati tahap anak-anak, seseorang memiliki karakter, cara yang dapat diramalkan bahwa karakter seseorang berkaitan dengan perilaku yang ada di sekitar dirinya (Kevin Ryan, 1999: 5).

 berikut pengertian dari beberapa ahli mengenai pendidikan karakter :

a. Pendidikan Karakter Menurut Lickona

Thomas Lickona. Lickona menyatakan bahwa pengertian pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga ia dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika yang inti.

b. Pendidikan Karakter Menurut Suyanto
Suyanto (2009) mendefinisikan sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.

c. Pendidikan Karakter Menurut Kertajaya
Karakter adalah ciri khas yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah asli dan mengakar pada kepribadian benda atau individu tersebut, serta merupakan “mesin” yang mendorong bagaimana seorang bertindak, bersikap, berucap, dan merespon sesuatu.

d. Pendidikan Karakter Menurut Kamus Psikologi
Menurut  kamus psikologi karakter adalah kepribadian ditinjau dari titik tolak etis atau moral, misalnya kejujuran seseorang, dan biasanya berkaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap (Dali Gulo, 1982: p.29).

B. Nilai-nilai dalam pendidikan karakter
Ada 18 butir nilai-nilai pendidikan karakter yaitu
·         Religius
·         Jujur
·         Toleransi
·         Disiplin
·         Kerja Keras
·         Kreatif
·         Mandiri
·         Demokratis
·         Rasa Ingin Tahu
·         Semangat Kebangsaan
·         Cinta tanah air
·         Menghargai prestasi
·         Bersahabat /komunikatif
·         Cinta Damai
·         Gemar membaca
·         Peduli lingkungan
·         Peduli social
·         Tanggung jawab.

C. Manfaat Pembangunan Karakter

1. Membentuk karakter individu
2. Membuat individu menjadi lebih menghargai sesama
3. Menciptakan generasi penerus bangsa yang berintegritas dan juga lebih baik
4. Melatih mental dan juga moral dari peserta didik
5. Agar tidak terjadi kebingungan akan identitas terutama pada remaja
6. Agar dapat mengetahui dan memahami karakter diri masing-masing
7. Menyalurkan hal-hal yang penting sesuai dengan karakter yang dimilkinya
8. Menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan
9. Mampu bekerja sama dengan baik
10. Meningkatkan kualitas problem solving individu

SUMBER

http://belajarpsikologi.com/mengapa-perlu-adanya-pendidikan-karakter/ ( 25 april 2016)
http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/ (25 april 2016)
http://manfaat.co.id/manfaat-pendidikan-karakter (25 april 2016)
https://pndkarakter.wordpress.com/category/tujuan-dan-fungsi-pendidikan-karakter/ (25 april 2016)

Analisis :

Dari keterangan diatas kita dapat menyimpulkan pentingnya pendidikan karakter bagi Indonesia karena begitu banyak manfaat yang baik bagi kita. Terutama bagi remaja untuk mencari jati diri yang sebenarnya, mendidik agar bertoleransi pada sesama teman, keluarga maupun sekitarnya. Remaja ataupun anak-anak yang berkarakter akan mudah bergaul bersama teman-temannya, menomor satukan orang lain, berfikiran positif, mampu mengontrol emosi dan mampu menjauhi kenakalan remaja seperti mabuk-mabukan, narkotika, tawuran dan hal buruk lainnya.

            Menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan akan berdampak pada meningkatnya kecerdasan bangsa kita, menurunkan generasi penerus yang berbudi perkerti luhur, berkualitas, sopan dan taat pada aturan hingga tidak menyimpang.

            Pendidikan karakter sangat dianjurkan dilakukan sedini mungkin agar membentuk kepribadian yang berkualitas sejak dini, menghindari rasa malas dan menjadi seseorang yang bertanggung jawab, juga mampu mengambil keputusan dalam hidupnya.

            Dorothy Law Nolte pernah menyatakan bahwa anak belajar dari kehidupan lingkungannya. Lengkapnya adalah :

    Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki

    Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar berkelahi

    Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri

    Jika anak dibesarkan dengan penghinaan, ia belajar menyeasali diri

    Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar menahan diri

    Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar menghargai

    Jika anak dibesarkan dengan sebaik-baik perlakuan, ia belajar keadilan

    Jika anak dibesarkan dengan rasa aman, ia belajar menaruh kepercayaan

    Jika anak dibesarkan dengan dukungan, ia belajar menyenangi diri

    Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan

Jadi apa yang menjadi kebiasaan semakin lama akan menjadi karakter seseorang, semakin baik seseorang mengalami kebiasaan baik, akan menjadi sangat mungkin seseorang tersebut menjadi seseorang yang berhasil membentuk dirinya menjadi lebih baik.