A. Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang,
India , dan Tiongkok .
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan
ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat
yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan.
berikut definisi hukum sebagai berikut :
1. Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan
tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang
dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah
reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma
(hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan
berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab
perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan
asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
3. Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara
sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan
secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas
(diatur semua soal yang mungkin terjadi).
4. Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan
pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan
warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari
kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan
perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan
para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan
tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan
keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas dan seirama dengan kesadaran
tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan
dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan
tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.
Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi
tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini
diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup
kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
Lingkungan Hukum Adat dibagi sebagai berikut :
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi
Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat ( rechtsringen ).
Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam
disebutnya sebagai rechtskring . Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi
lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum ( Rechtsgouw). Lingkungan
hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
a. Tanah Gayo (Gayo
lueus)
b. Tanah Alas
c. Tanah Batak
(Tapanuli)
1. Tapanuli
Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir,
Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
2. Tapanuli
Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
3. Nias (Nias
Selatan)
3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh
Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4. Mentawai (Orang Pagai)
5. Sumatera Selatan
a. Bengkulu
(Renjang)
b. Lampung (Abung,
Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c. Palembang (Anak
lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d. Jambi (Batin dan
Penghulu)
e. Enggano
6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur,
Orang Banjar)
7. Bangka dan Belitung
8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir,
Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo
Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju,
Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto,
Paguyaman)
10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree,
Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep.
Banggai)
11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang,
Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao,
Tobelo, Kep. Sula)
13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua,
Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo,
Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala,
Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu,
Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya.
Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi
Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga,
Majapahit.
3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip
pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat
hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan
tersebut meliputi :
1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal
1)
2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan
hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya
(Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di
bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat.
Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat
untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan
landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi,
diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait
adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat
dalam kepemilikan tanah.
SUMBER
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat (29 April 2016)
Analisis
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang masih
sangat berlaku di masyarakat Indonesia, yang masih dipatuhi sampai saat ini,
hukum adat terbentuk karena kebiasaan yang dilakukan oleh nenek moyang dan turun
menurun kepada anak cucu dan keturunannya. hukum ini tumbuh karena kesadaran
masyarakat itu sendiri maka dari itu peraturan peraturan yang ada berubah
seiring dengan pemikiran masyarakat yang berkembang setiap harinya.
Adat yang berlaku di Indonesia tidak keluar dari ideologi
negara Indonesia dan harus sesuai dengan azas-azas hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar