Kamis, 23 November 2017

ETIKA DALAM AUDITING

ETIKA DALAM AUDITING

 

A.    PENGERTIAN ETIKA AUDITING

Pengertian auditing menurut (Mulyadi, 2002) “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.” Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa auditng adalah proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi dan menyampaikan dalam bentuk laporan kesesuaian antara informasi yang diperoleh dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Proses auditing hanya dilakukan oleh seraong yang kompeten dan independen.

Pengertian etika dalam auditing dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

 

B.     TANGGUNG JAWAB AUDITOR

Tanggung jawab Dasar Auditor

·         Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan

Dalam pelaksanaan audit seorang auditor harus memulai dengan perencaanaan, kemudian mengendalikan dan mencatat setiap pekerjaan.

·         Sistem Akuntansi

Auditor harus memahami dan dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem dan pemprosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

·         Bukti Audit

Auditor harus memperoleh bukti audit yang relevan dan dan reliable untuk memberikan suatu kesimpulan yang rasional

·         Pengendalian Intern

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan megevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Compliance test atau tes ketaatan adalah tes terhadap bukti pembukuan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang di tetapkan oleh manajemen.

·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan keseimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

 

Tanggungjawab Auditor Terhadap Publik

Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

 

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif

2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.

3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

 

C.    INDEPENDENSI AUDITOR

Dalam SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

1.      Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.

2.      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.

3.      Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

 

Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

 

 

D.    KASUS ETIKA DALAM AUDITING

 

Auditor BPKP Akui Terima Uang dari KEMENDIKBUD

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.

Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta. “Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).

“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.

Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru. “Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi. Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.

Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.

Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

 

Pembahasan kasus :

Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud.

Kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi. Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.

Auditor APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:

1.      Teguran tertulis

2.      Usulan pemberhentian dari tim audit

3.      Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu

4.      Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

SUMBER

https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-auditing/

http://denaester1.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-auditing-contoh-kasus.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar