Kamis, 23 November 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 

A.    ATURAN ETIKA KAP

Ada  aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI).  aturan etika itu adalah :

1.      Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance)

2.      Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

 

B.     STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

1.      Standar Umun

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI:

Ø  Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

Ø  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

Ø  Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai s     etiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

Ø  Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

2.      Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

·         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

·         Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.

 

C.    TANGGUNG JAWAB KAP

Tanggung jawab kepada klien

a.       Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

1.      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

2.      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

3.      Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau

4.      Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

b.      Fee Profesional

c.       Fee Kontinjen

 

Tanggung jawab kepada rekan se profesi

a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b.      Komunikasi antar akuntan publik.

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

 

Tanggung jawab dan praktik lain

a.       Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya

c.       Komisi dan Fee Referal.

d.      Bentuk Organisasi dan Nama KAP

 

Tanggung jawab sosial KAP sebagai entitas bisnis

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

 

D.    KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Dengan undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

 

E.     REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP

Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep. Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

 

F.     KASUS PELANGGARAN ETIKA KAP

Sekedar kilas balik, Lehman Brothers merupakan salah satu investment bank terbesar di AS yang sudah berusia 150 tahun. Kebangkrutan bank ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah perbankan di AS. Bangkrutnya Lehman Brothers juga merupakan titik awal serangan badai krisis terdahsyat pasca Perang Dunia II yang melanda tahun 2007 dan 2008 lalu (Nugroho,2010)

Seorang peneliti dari firma hukum Jenner & Block, Anton Valukas, membuka tabir dibalik runtunnya Lehman Brothers sebagai lembaga keuangan terbesar dalam sejarah korporasi di Amerika Serikat yang memicu krisis finansial global. Hasilnya waktu  itu cukup parah. Aliran dana kredit dari berbagai bank terhenti. Bank tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan perbankan merosot tajam.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah berusia di atas 100 tahun, seperti Lehman Brothers pun ikut bangkrut. Kewajiban utang Lehman Brothers terhadap bank dinyatakan sejumlah 613 miliar dolar AS. Dimana sebesar 155 miliar dolar AS utang obligasi. Sementara total asset Lehman Brothers yang dimiliki hanya sejumlah 639 miliar dolar AS.

Pada 11 September 2008 JP Morgan meminta tambahan jaminan 5 miliar dolar AS. Permintaan jaminan oleh para kreditor Lehman berdampak langsung terhadap likuiditas Lehman. Ini menjadi penyebab utama kebangkrutan Lehman.

Selain itu, Auditor Ernst & Young sebagai auditor keuangan Lehman Brothers juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit palsu soal keuangan lembaga keuangan terbesar dan bergengsi di AS tersebut.

Menurut laporan Auditor Ernst & Young, tersirat bahwa Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dolar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungan dari utangnya. Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst & Young, sadar akan tindakan ini. Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris O’Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi. Itulah mengapa pemerintah Amerika Serikat tidak membail-out Lehman Brothers, karena aktiva lehman lebih banyak berbentuk derivatif.(Winarto,2010)

 

Pembahasan kasus :

Berdasarkan deskripsi kasus diatas dapat dianalisa bahwa KAP Ernst & Young telah melakukan pelangaran kode etik profesi akuntan publik. Dia dengan sengaja melaporkan hasil audit palsu soal keuangan Lehman Brothers. Dia mengetahui bahwa Lehman Brothers menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 milliar dollar AS di pembukuannya, yang semua itu dilakukannya untuk menyembunyikan ketergantungannya dari utang dan KAP Ernst & Young tahu akan tindakan Lehman Brothers.

Bukan itu saja, Ernest & Young tahu bahwa sebenarnya para eksekutif dari Lehman Brothers salah melakukan penilaian bisnis untuk memanipulasi neraca perusahaan tetapi dia tetap mengeluarkan opini audit wajar tanpa pengecualian sehingga tidak terdeteksi adanya krisis di dalam perusahaan Lehman Brothers.Ernst & Young dan Lehman Brothers melakukan skandal tersebut dengan sadar dan tahu akan akibat tersebut.

 

 

SUMBER

http://arikamayanti.lecture.ub.ac.id/files/2014/05/Etika-di-KAP-Unti-Ludigdo.pdf

https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar