Senin, 16 Oktober 2017

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

 

A.      PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Apa itu kode etik? Kode etik ini merupakan panduan serta aturan bagi seluruh akuntan yang bekerja di berbagai lingkungan dalam memenuhi tanggung jawab. Selain itu kode etik ini digunakan dalam mempertahankan diri dari godaan serta membantu dalam mengambil keputusan yang sulit. Kode etik atau aturan etika profesi akuntan ini wajib di patuhi oleh seluruh akuntan. Karena akuntan itu tidak hanya sebagai pekerjaan semata tapi juga profesi yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan maupun auditor membutuhkan etika tingkat tinggi.

Itulah sebabnya Ikatan Akuntansi Indonesia megeluarkan kode etik yang harus dipatuhi akuntan. Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :

·         Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi.

·         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota

·         Menjunjung tinggi martabat profesi

·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

·         Menentukan baku standar.

 

B.       PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1.      Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.      Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.      Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan

 

C.      KODE PERILAKU PROFESIONAL

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :

a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.

Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

b)      Hindari menyakiti orang lain.

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidakdiinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

d)      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

e)      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

f)       Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

g)      Menghormati privasi orang lain

Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

h)      Kepercayaan

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

 

D.      KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Mulyana W Kusuma – Anggota KPU 2004

Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemili tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu bulan setelahnya.

Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.

Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik

 

 

 

 

SUMBER

http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/

https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/

http://albantantie.blogspot.co.id/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html

https://iptaana.wordpress.com/category/materi-softskill/etika-profesi-akuntansi/mengapa-akuntan-harus-beretika/

https://rajadariusputra.wordpress.com/2016/11/30/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-tugas-3/

 

 

Minggu, 08 Oktober 2017

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

 

A.        PENGERTIAN ETIKA BISNIS

           

Etika bisnis adalah suatu rangkaian prinsip yang harus dilakukan saat menjalankan bisnis. Prinsip bisnis yang baik menurut perusahaan yaitu bisnis yang beretika, maksudnya yaitu bisnis yang kinerjanya baik dengan mentaati etika serta peraturan dan hukum yang berlaku. Setiap perusahaan dalam menjalankan usahanya pasti tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Dalam usaha memperoleh keuntungan ini kadang karyawan sampai lupa batasan-batasan yang harus mereka lakukan, sehingga mereka terjerumus kearah yang menyimpang demi mendapatkan sebuah keuntungan yang besar. Namun jika disadari, keuntungan yang besar yang didapatkan dengan cara menyimpang nantinya akan menimbulkan banyak resiko untuk perusahaan itu sendiri, misalnya resiko kebangkrutan kedepannya. Maka dari itu diperlukannya menaati  etika bisnis dalam menjalankan sebuah usaha.

            Etika bisnis yang wajib dimiliki oleh pebisnis unggul dan yang ingin sukses dalam usahanya dapat menerapkan etika bisnis sebagai berikut:

a.       Jujur dan tidak berbohong

b.      Bersikap dewasa dan tidak kekanak-kanakan

c.       Lapang dada dalam cara berkomunikasi

d.      Menggunakan panggilan atau sebutan nama orang dengan baik

e.       Menggunakan pesan bahasa efektif dan efesien

f.        Tidak mudah emosi ataupun emosional

g.      Berinisiatif sebagai pebisnis pembuka dialog

h.      Berbahasa yang baik, ramah, dan sopan

i.        Menggunakan pakaian yang pantas dan menyesuaikan keadaan

j.        Bertingkah laku yang baik.

 

 

 

B.        PERILAKU ETIKA BISNIS.

1.      Budaya Organisasi

Budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, pemberdayaan yang diberikan terhadap karyawan. Kata-kata positif yang diucapkan manajer dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia, sedangkan kata-kata negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen, dan bahkan perbuatan menyimpang lainnya.

2.      Ekonomi Lokal

Jika karyawan mendapatkan pekerjaan yang banyak dan pendapatan besar maka mereka akan merasa semakin bahagia sehingga semakin meningkatkan kinerja mereka, sedangkan jika tingkat pengangguran meningkat maka akan timbul rasa kecemasan dalam diri karyawan sehingga dapat mengganggu kualitas kinerja mereka bahkan sampai penyimpangan penilaian

3.      Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

Jika sebuah perusahaan dipandang berospek bagus dengan menghasilkan goodwill yang banyak maka perilaku karyawan akan seperti itu karena mereka menjadi harapan pemasok dan pelanggannya. Sedangkan perusahaan yang dinilai melakukan kecurangan, kemungkinan perilaku karyawannya dianggap seperti itu juga.

4.      Persaingan Industri

Dalam industri yang stabil dimana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.

 

C.        PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

a.       Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi yaitu kemampuan orang mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

 

b.      Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahanlama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis. Misal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen dan kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain.

c.       Prinsip Keadilan

Bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

d.      Prinsip Saling Menguntungkan

Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif

e.       Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

 

D.        MASALAH ETIKA DALAM BISNIS

            Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan kedalam lima kategori yaitu suap(bribery), paksaan(coercion), penipuan(deception), pencurian(theft), dan diskriminasi tidak jelas(unfair discrimination) yang masing masing dapat diuraikan sebagai berikut :

·         Suap (bribery)

Suap adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seseorang. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. Pembelian itu dapat dilakuakan baik dengan membayarkan sejumlah uang ataupun barang.

·         Paksaan (coercion)

Paksaan adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan  atau ancaman. Paksaan dapat berupa ancaman untuk menyultkan kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap individu.

·         Penipuan (deception)

Penipuan adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.

·         Pencurian (theft)

Pencurian adalah meupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mengambil property milik oranglain tanpa persetujuan pemiliknya. Property tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.

·         Diskriminasi tidak jelas (unfair discrimination)

Perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu disebabkan oleh ras, agama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang disukai ataupun tidak.

 

E.         FAKTOR PEBISNIS MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA BISNIS

            Pelanggaran yang dilakukan pebisnis dilatar belakangi oleh berbagasi hal. Salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya.

Faktor lain yang membuat pebisnis melakukan pelanggaran antara lain :

·         Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik

·         Ingin menambah pangsa pasar

·         Ingin menguasai pasar

Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan-iklan sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkan produk sendiri tanpa ada keunggulan dari produk lain.

 

 

Selain dari ketiga faktor tersebut, masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat kecurangan yaitu :

·         Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan

·         Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta

·         Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya cenderung berbuat curang

·         Orang yang memiliki hati nurani(mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang

·         Orang yang cerdas cenderung lebih jujur dari pada orang yang dungu

·         Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi cenderung lebih jujur

·         Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang atau mencuri akan mendorong orang untuk melakukannya

·         Masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah tergerak atau berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri

·         Kehendak berbohong, main curang dan mencuri akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan yang dirasakannya sangat penting

·         Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa mendorong untuk berlaku tidak jujur

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

Rizkiafandi.blogspot.co.id/2013/10/etika-dalam-bisnis-tugas-1.html?m=1

Revinaseptiyanti.blogspot.co.id/2017/01/perilaku-etuka-dalam-bisnis.html?m=1

Bisnisi.com/10-contoh-etika-bisnis-yang-wajib-dimiliki-oleh-pebisnis/

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

 

A.        PENGERTIAN ETIKA

            Menurut James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.

            Menurut O.P Simorangkir, etika atau etik adalah pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

            Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), pengertian etika adalah sebagai berikut :

1.      Etika merupakan ilmu tentang apa yang baikk dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)

2.      Moral memiliki arti

·         Ajaran tentang apa yang baik dan yang buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, asusila

·         Kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, disiplin, isi hati atau keadaan perasaan.

 

Perilaku manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi-bagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral, dan norma sopan santun.

1.      Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan

2.      Norma agama berasal dari agama

3.      Norma moral berasal dari suara batin

4.      Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

 

B.        PRINSIP-PRINSIP ETIKA

            Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengindetifikasi sedikitnya terdapat ratusan ide agung. Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

a.       Prinsip keindahan, prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, pentaan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

b.      Prinsip persamaan, setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku tidak diskriminatif atas dasar apapun.

c.       Prinsip kebaikan, prinsip ini mendapatkan perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemnuasiaan seperti hormat-menghormati, kasih sayang, memantu orang lain dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

d.      Prinsip keadilan, pengertian keadilan sendiri adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.

e.       Prinsip kebebasan, kebebasan dapat diartikan sebagai keluasan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak oranglain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:

f.        Prinsip inegritas moral yang tinggi, yaitu komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

 

C.        FUNGSI DAN MANFAAT ETIKA

            Berikut adalah fungsi dan manfaat etika adalah :

Fungsi Etika

a.       Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.

b.      Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yaknisuatu keterampilan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis.

c.       Untuk orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Manfaat Etika

a.       Dapat menolong suatu pendirian dalam beragam suatu pandangan dan moral.

b.      Dapat membedakan yang mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah.

c.       Dapat menyelesaikan masalah-masalah moralitas ataupun suatu sosial lainnya yang membingungkan suatu masyarakat dengan suatu pemikiran yang sistemastis dan kritis.

d.      Dapat menggunakan suatu nalar sebagai dasar pijakan bukan dengan suatu perasaan yang membuat merugikan banyak orang yaitu berfikir dan bekerja secara sistematis dan teratur.

e.       Dapat menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan karena sekedar ingin tahu tanpa memperdulikannya.

D.        BARIS TEORI ETIKA

a.       Etika Teleologi

Dari kata yunani telos yang berarti tujuan. Mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dua aliran etika teleologi adalah egoisme etis dan utilitarianisme.

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonitis yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yang bersifat fulgar.

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumalah orang yang terbesar.

b.      Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata yunani “deon” yang berarti kewajiban. Perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang. Yang menjadi dasar baik dan buruknya perbuatan adalah kewaiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang paling penting.

c.       Teori hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik dan buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan pada martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d.      Teori keutamaan (virtue)

Memandang sikap atau akhlak seseorang tidak dinyatakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : diposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :

-          Kebijaksanaan

-          Keadilan

-          Suka bekerja keras

-          Hidup dengan baik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

fannyanisha.wordpress.com/2015/09/26/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan/

www.ngelmu.id/pengertian-etika-jenis-fungsi-dan-manfaat-etika/

ikkyfadillah.tumblr.com/post/100283697454/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan/amp