Kamis, 23 November 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 

A.    ATURAN ETIKA KAP

Ada  aturan etika yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI).  aturan etika itu adalah :

1.      Independensi

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance)

2.      Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

 

B.     STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI

1.      Standar Umun

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI:

Ø  Kompetensi Profesional

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

Ø  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

Ø  Perencanaan dan Supervisi

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai s     etiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

Ø  Data Relevan yang Memadai

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

2.      Prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

·         Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

·         Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.

 

C.    TANGGUNG JAWAB KAP

Tanggung jawab kepada klien

a.       Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

1.      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi

2.      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku

3.      Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAPI atau

4.      Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAPI dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

b.      Fee Profesional

c.       Fee Kontinjen

 

Tanggung jawab kepada rekan se profesi

a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b.      Komunikasi antar akuntan publik.

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

 

Tanggung jawab dan praktik lain

a.       Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya

c.       Komisi dan Fee Referal.

d.      Bentuk Organisasi dan Nama KAP

 

Tanggung jawab sosial KAP sebagai entitas bisnis

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

 

D.    KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Berdasarkan data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Dengan undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

 

E.     REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KAP

Di Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep. Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

 

F.     KASUS PELANGGARAN ETIKA KAP

Sekedar kilas balik, Lehman Brothers merupakan salah satu investment bank terbesar di AS yang sudah berusia 150 tahun. Kebangkrutan bank ini merupakan yang terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah perbankan di AS. Bangkrutnya Lehman Brothers juga merupakan titik awal serangan badai krisis terdahsyat pasca Perang Dunia II yang melanda tahun 2007 dan 2008 lalu (Nugroho,2010)

Seorang peneliti dari firma hukum Jenner & Block, Anton Valukas, membuka tabir dibalik runtunnya Lehman Brothers sebagai lembaga keuangan terbesar dalam sejarah korporasi di Amerika Serikat yang memicu krisis finansial global. Hasilnya waktu  itu cukup parah. Aliran dana kredit dari berbagai bank terhenti. Bank tidak percaya satu sama lain. Kepercayaan perbankan merosot tajam.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan raksasa yang sudah berusia di atas 100 tahun, seperti Lehman Brothers pun ikut bangkrut. Kewajiban utang Lehman Brothers terhadap bank dinyatakan sejumlah 613 miliar dolar AS. Dimana sebesar 155 miliar dolar AS utang obligasi. Sementara total asset Lehman Brothers yang dimiliki hanya sejumlah 639 miliar dolar AS.

Pada 11 September 2008 JP Morgan meminta tambahan jaminan 5 miliar dolar AS. Permintaan jaminan oleh para kreditor Lehman berdampak langsung terhadap likuiditas Lehman. Ini menjadi penyebab utama kebangkrutan Lehman.

Selain itu, Auditor Ernst & Young sebagai auditor keuangan Lehman Brothers juga dinilai lalai, dan melaporkan hasil audit palsu soal keuangan lembaga keuangan terbesar dan bergengsi di AS tersebut.

Menurut laporan Auditor Ernst & Young, tersirat bahwa Lehman menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 miliar dolar AS di pembukuannya. Semua itu dilakukan untuk menyembunyikan ketergantungan dari utangnya. Para pejabat senior Lehman, juga auditor mereka Ernst & Young, sadar akan tindakan ini. Tidak hanya itu, mereka juga menyinggung kemungkinan gugatan hukum terhadap mantan pimpinan Lehman, Dick Fuld, juga pejabat keuangan Lehman, eksekutif Lehman lainnya seperti Chris O’Meara, Erin Callan, dan Ian Lowitt. Perusahaan itu dituduh telah melakukan skandal akuntansi. Itulah mengapa pemerintah Amerika Serikat tidak membail-out Lehman Brothers, karena aktiva lehman lebih banyak berbentuk derivatif.(Winarto,2010)

 

Pembahasan kasus :

Berdasarkan deskripsi kasus diatas dapat dianalisa bahwa KAP Ernst & Young telah melakukan pelangaran kode etik profesi akuntan publik. Dia dengan sengaja melaporkan hasil audit palsu soal keuangan Lehman Brothers. Dia mengetahui bahwa Lehman Brothers menggunakan rekayasa akuntansi untuk menutupi utang sebesar 50 milliar dollar AS di pembukuannya, yang semua itu dilakukannya untuk menyembunyikan ketergantungannya dari utang dan KAP Ernst & Young tahu akan tindakan Lehman Brothers.

Bukan itu saja, Ernest & Young tahu bahwa sebenarnya para eksekutif dari Lehman Brothers salah melakukan penilaian bisnis untuk memanipulasi neraca perusahaan tetapi dia tetap mengeluarkan opini audit wajar tanpa pengecualian sehingga tidak terdeteksi adanya krisis di dalam perusahaan Lehman Brothers.Ernst & Young dan Lehman Brothers melakukan skandal tersebut dengan sadar dan tahu akan akibat tersebut.

 

 

SUMBER

http://arikamayanti.lecture.ub.ac.id/files/2014/05/Etika-di-KAP-Unti-Ludigdo.pdf

https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_Etik_Profesi_Akuntan_Publik

ETIKA DALAM AUDITING

ETIKA DALAM AUDITING

 

A.    PENGERTIAN ETIKA AUDITING

Pengertian auditing menurut (Mulyadi, 2002) “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.” Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa auditng adalah proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi dan menyampaikan dalam bentuk laporan kesesuaian antara informasi yang diperoleh dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Proses auditing hanya dilakukan oleh seraong yang kompeten dan independen.

Pengertian etika dalam auditing dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

 

B.     TANGGUNG JAWAB AUDITOR

Tanggung jawab Dasar Auditor

·         Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan

Dalam pelaksanaan audit seorang auditor harus memulai dengan perencaanaan, kemudian mengendalikan dan mencatat setiap pekerjaan.

·         Sistem Akuntansi

Auditor harus memahami dan dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem dan pemprosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

·         Bukti Audit

Auditor harus memperoleh bukti audit yang relevan dan dan reliable untuk memberikan suatu kesimpulan yang rasional

·         Pengendalian Intern

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan megevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Compliance test atau tes ketaatan adalah tes terhadap bukti pembukuan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang di tetapkan oleh manajemen.

·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan keseimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

 

Tanggungjawab Auditor Terhadap Publik

Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

 

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif

2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.

3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

 

C.    INDEPENDENSI AUDITOR

Dalam SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

1.      Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.

2.      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.

3.      Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

 

Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

 

 

D.    KASUS ETIKA DALAM AUDITING

 

Auditor BPKP Akui Terima Uang dari KEMENDIKBUD

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.

Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta. “Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).

“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.

Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru. “Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi. Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.

Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.

Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009. Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

 

Pembahasan kasus :

Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud.

Kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi. Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.

Auditor APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:

1.      Teguran tertulis

2.      Usulan pemberhentian dari tim audit

3.      Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu

4.      Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

SUMBER

https://mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/etika-dalam-auditing/

http://denaester1.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-auditing-contoh-kasus.html